Bahaya Merokok Saat Berkendara: Dari Keluhan ke Gugatan MK
Isu Merokok Saat Berkendara Meningkat, Masyarakat Berharap Tindakan Nyata

Tingkat keluhan masyarakat terhadap kebiasaan merokok saat berkendara semakin meningkat. Hal ini memicu pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya para perokok, yang tidak hanya berdasarkan pengalaman pribadi, tetapi juga dari sudut pandang keselamatan lalu lintas dan kepastian hukum.
Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia, ProTC.id, mengambil inisiatif dengan membuka forum diskusi publik. Forum ini bertujuan untuk menyampaikan data, pengalaman lapangan, serta rujukan kebijakan agar isu ini dapat dibahas secara jernih, proporsional, dan bertanggung jawab.
Forum ini juga menyoroti praktik merokok saat berkendara yang semakin sering dikeluhkan. Dinilai mengganggu kenyamanan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengancam hak pengguna jalan lain atas rasa aman di ruang publik. Perilaku ini kini dipandang bukan lagi sebagai masalah sepele, melainkan isu keselamatan bersama.
Langkah Hukum Terkait Merokok Saat Berkendara
Masalah ini bahkan telah berujung pada tindakan hukum. Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Melalui diskusi publik ini, ProTC.id menghadirkan berbagai suara warga yang selama ini secara mandiri dan organik aktif mengedukasi serta mengadvokasi keselamatan berlalu lintas melalui beragam platform digital.
Pandangan Para Tokoh dan Aktivis Keselamatan
Bariqi (@pak_polisi_konoha), seorang polisi sekaligus konten kreator yang fokus pada edukasi keselamatan lalu lintas, menekankan bahwa merokok saat berkendara membawa risiko nyata bagi keselamatan.
“Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Sebagai ruang publik, jalan raya menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi dan teguran dianggap sepele. Di era no viral, no justice, imbauan saja tidak cukup, diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” ujarnya di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Sementara itu, Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), konten kreator yang juga aktif mengedukasi keselamatan berlalu lintas, menyampaikan pandangan serupa. Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan ruang penyampaian.
“Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Bagi mereka, merokok saat berkendara bukanlah perilaku yang normal, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan melanggar hak orang lain atas rasa aman. Karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan semata urusan individu,” katanya.
Perspektif Korban Langsung
Isu ini juga mendapat sorotan dari perspektif korban langsung. Seorang mahasiswa yang mengalami sendiri dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan turut menyuarakan pengalamannya.
Kehadiran sudut pandang korban menjadi penting untuk menegaskan bahwa risiko yang ditimbulkan bukan sekadar wacana, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Suara tersebut datang dari Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh hak dasar warga negara.
“Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini ditafsirkan secara utuh, tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Harapan Masa Depan
Sebagai agenda pembuka di awal tahun 2026, diskusi publik ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia.